Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan 633 Burung dan Kura-Kura dari Makassar Digagalkan di Surabaya

Rabu, 03 Maret 2021 - 08:14:00 WIB
Penyelundupan 633 Burung dan Kura-Kura dari Makassar Digagalkan di Surabaya
Barang bukti ratusan satwa ilegal saat diamankan di Kantor BBKP Juanda, Selasa (2/3/2021). (Foto: SINDONews/Ali Masduki)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi mengatakan, sebanyak 633 satwa tersebut terdiri atas 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.

Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan.

"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Musyaffak Fauzi.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.

"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut