Penyekatan di Suramadu akan Dibuka karena Picu Demo Warga Madura, Ini Syaratnya
“Nanti saya akan koordinasi dengan Bupati Bangkalan. Kalau sudah ada penjagaan di tingkat wilayah, tidak perlu lagi ada penyekatan di jalan,” ujar Eri.
Sementara itu, mulai hari ini, Senin (21/6/2021) semua warga yang melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Bangkalan, harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini sebagai pengganti tes swab yang dilakukan petugas di posko penyekatan. SIKM diberlakukan terutama untuk warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya.
Warga yang lewa di antaranya penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. Untuk mengurus SIKM, warga bisa mendatangi kantor kecamatan masing-masing. Masa berlaku SIKM itu selama tujuh hari.
“Kita tunggu SIKM saja. Kalau sudah ada SIKM silahkan melintas (ke Surabaya). Kan sisi Surabaya hanya perpanjangan dari Bangkalan saja.
Editor: Maria Christina