Penipuan Online Jual Motor Lelang, Pelaku Gunakan Hipnotis Jerat Korban di Pasuruan
Rabu, 18 Desember 2019 - 20:09:00 WIB
“Dasar laporan dari warga, ketiga pelaku ditangkap dengan modus hipnotis lewat Facebook,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander saat merilis pengungkapan kasus di Mapolresta Pasuruan, Rabu (18/12/2019).
Dony menambahkan, selain menangkap ketiga anggota sindikat penipuan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya yaitu 7 unit telepon seluler, uang tunai Rp7 juta, STNK dan BPKB palsu.
Ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga empat tahun.
Editor: Reza Yunanto