Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Agus Piranhamas, Motivator yang Tampar 10 Siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 16:14:00 WIB
Pengakuan Agus Piranhamas, Motivator yang Tampar 10 Siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang
Agus Piranhamas (kanan) motivator yang menjadi tersangka penamparan 10 siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id – Agus Setiyawan atau lebih dikenal Agus Piranhamas, motivator kewirausahaan yang menampar 10 siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang membuat pengakuan saat diekspose Polres Malang Kota, Sabtu (19/10/2019). Dia menyampaikan permohonan maaf yang teramat mendalam kepada para siswa korban penamparan.

“Selama saya hidup baru sekali ini saya seperti itu. Saya atas nama Agus Setyawan memohon maaf dan saya merasa bersalah,” ujarnya di Mapolres Malang Kota.

Agus mengungkapkan, kekhilafannya berawal atas sikap para siswa yang menertawakan guru mereka yang bertugas sebagai operator slide saat dirinya menyampaikan materi. Di mana guru tersebut salah menuliskan kata yang kemudian ditertawakan.

“Saya sebelumnya pernah sampaikan jika ada yang berbuat salah akan saya tampar. Di situ saya khilaf. Saya mau kalau ada yang salah jangan ditertawai. Tapi saat itu operator yang juga guru mereka salah nulis dan ditertawai. Saya khilaf hingga terjadi seperti itu,” katanya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut