Pendeta Hanny Layantara Terpidana Kasus Pencabulan Dipindahkan ke Rutan Medaeng
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I-A Medaeng, Handanu mengatakan, pemindahan tahanan Hanny Layantara sesuai instruksi pimpinan soal penerimaan tahanan yang berstatus A3 maupun yang sudah inkracht. Semua proses diberlakukan prosedur penanganan protokol Covid-19.
"Tahanan dilakukan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Selama masa isolasi tersebut, setiap tahanan akan diberikan vitamin," ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Menurut Handanu, vitamin tersebut sebagai peningkat daya tahan tubuh para tahanan yang baru dikirimkan, mengingat daya tampung dan ruangan di Rutan Medaeng hanya 100 orang.
"Tidak ada perlakuan istimewa yang akan diberikan kepada Hanny Layantara. Kami akan perlakukan sama seperti para tahanan yang lain dan yang baru dipindahkan penahanannya," kata Handanu.
Setelah melampaui masa isolasi selama 14 hari, penahanan Hanny Layantara akan dialihkan ke dalam blok-blok tahanan.
"Hanny Layantara ini sudah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, ada kemungkinan ke depan dia akan dipindahkan lagi penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," ucapnya.
Diketahui, Pendeta Hanny Layantara melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya anak dibawah umur yang sudah dia angkat sebagai anak rohaninya sejak 2005. ketikan itu korban masih berusia 12 tahun. Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun karena intensitas terdakwa melakukan kekerasan seksual pada korbannya empat sampai lima kali dalam sehari. Intensitas pencabulan terhadap korban saat ini makin berkurang sebab terdakwa Hanny Layantara sudah mengangkat anak rohani yang lain.
Editor: Donald Karouw