Pendeta Hanny Layantara Terpidana Kasus Pencabulan Dipindahkan ke Rutan Medaeng
SURABAYA, iNews.id - Pendeta Hanny Layantara dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Medaeng, Jumat (2/10/2020). Pemindahan ini setelah Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Johanis Hehamony menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Senin (21/9/2020).
Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih subsider Pasal 294 KUHP. Selain hukuman 10 tahun penjara, Hanny Layantara juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Terpidana Hanny Layantara dipindahkan penahanannya dengan naik bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebelumnya, dia menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.
Di dalam bus itu, Pendeta Hanny Layantara bersama dengan 34 tahanan yang lain. Dia tampak mengenakan topi merah, kaus kuning dibalut rompi warna merah bertuliskan Kejari Surabaya. Pendeta berusia 68 tahun ini lalu turun dari bus tahanan dan berjalan memasuki halaman dalam Rutan Medaeng.
Di tempat ini, Hanny Layantara harus didudukkan bersama para tahanan yang sudah datang sebelumnya. Mereka menunggu giliran dimasukkan ke dalam Rutan Medaeng. Sebelum memasuki pintu I Rutan Medaeng, Hanny Layantara disemprot disinfektan terlebih dahulu sesuai protokol.