Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Ini Tanggapan Keluarga Korban
“Saat ini kondisi kejiwaan korban (IW) masih belum stabil dan masih sering mengalami mimpi buruk. Kami juga terus melakukan pendampingan dan bimbingan psikologi,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendeta Hanny Layantara. Hanny terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban IW.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Hanny Layantara pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Yohanis saat membacakan vonis di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (21/9/2020).
Informasi yang dihimpun, tindakan pencabulan dilakukan Hanny sejak tahun 2008 hingga tahun 2011. Aksi pencabulan dilakukan pendeta Hanny Layantara di lantai 4 ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Kota Surabaya.
Editor: Ihya Ulumuddin