Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duel Maut Kerabat di Pangkep, Pria Diduga ODGJ Tewas Disabet Kayu
Advertisement . Scroll to see content

Penderita Gangguan Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019

Kamis, 22 November 2018 - 14:10:00 WIB
Penderita Gangguan Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam memberikan salinan DPT Pemilu 2019 hasil perbaikan kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu, Rabu (14/11/2018) lalu. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

“Lepas kemudian ketika hari H tanggal 17 April yang bersangkutan sembuh, maka mereka bisa saat itu juga menggunakan hak pilihnya. Tetapi ketika yang bersangkutan masih belum sembuh, ada gangguan, ya tentu yang bersangkutan tidak bisa kita berikan hak pilih,” paparnya.

Anam menjelaskan, sebagaimana diatur dalam undang undang, semua masyarakat, semua penduduk, memiliki hak pilih. Kualifikasinya berusia 17 tahun atau lebih dan sudah atau pernah kawin.

Untuk diketahui, KPU Jatim telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) kedua untuk Pemilu 2019. Jumlahnya mencapai 31.011.960 pemilih, meliputi 15.264.920 pemilih laki-laki dan 15.747.040 perempuan. Jumlah DPT ini sudah termasuk penyandang disabilitas dan gangguan jiwa.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut