Penderita Gangguan Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019
“Lepas kemudian ketika hari H tanggal 17 April yang bersangkutan sembuh, maka mereka bisa saat itu juga menggunakan hak pilihnya. Tetapi ketika yang bersangkutan masih belum sembuh, ada gangguan, ya tentu yang bersangkutan tidak bisa kita berikan hak pilih,” paparnya.
Anam menjelaskan, sebagaimana diatur dalam undang undang, semua masyarakat, semua penduduk, memiliki hak pilih. Kualifikasinya berusia 17 tahun atau lebih dan sudah atau pernah kawin.
Untuk diketahui, KPU Jatim telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) kedua untuk Pemilu 2019. Jumlahnya mencapai 31.011.960 pemilih, meliputi 15.264.920 pemilih laki-laki dan 15.747.040 perempuan. Jumlah DPT ini sudah termasuk penyandang disabilitas dan gangguan jiwa.
Editor: Maria Christina