Penderita Gangguan Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019
SURABAYA, iNews.id – Penderita gangguan jiwa tidak kehilangan hak demokrasi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Mereka tetap punya kesempatan untuk menggunakan hak pilih sebagaimana masyarakat pada umumnya.
Untuk menjamin hak politik tersebut, KPU Jawa Timur (Jatim) bahkan telah membuat surat edaran kepada seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim untuk memberikan kesempatan bagi mereka memilih.
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan, orang dengan penyandang penyakit jiwa dikategorikan dalam berkebutuhan khusus atau disabilitas tunagrahita. “Dari dulu memang sudah kami daftar, tinggal memang ini hanya penegasan,” kata Choirul di Surabaya, Kamis (22/11/2018).
Khusus terkait warga yang punya gangguan jiwa, Anam meminta masyarakat untuk tidak membayangkan mereka yang dirawat di rumah sakit jiwa seperti orang gila di jalanan. “Di rumah sakit jiwa, mereka ada yang dikategorikan menderita gangguan jiwa depresi, stress,” ujarnya.
Anam mengatakan, penderita gangguan jiwa ada kalanya juga sudah sembuh dan sakit kembali atau ada gangguan lagi. Karena itu, mereka tetap didata dan disediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.