Pencuri Mobil di Blitar Babak Belur Dimassa karena Tabrak Pemilik saat Ditangkap
Kamis, 19 Maret 2020 - 13:31:00 WIB
Sementara menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan karena menyerempet pemilik. “Maka dari itu kami kenakan pasal pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Selain SM, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lain yang kerap beraksi di Blitar Kota. Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita truk, mobil dan sepeda motor milik warga.
Polisi masih mengebangkan kasus ini. Sementara ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancam penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: Umaya Khusniah