Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Penangkapan Wisnu Sempat Dikira Kecelakaan, Kejari Surabaya Minta Maaf

Rabu, 09 Januari 2019 - 11:34:00 WIB
Penangkapan Wisnu Sempat Dikira Kecelakaan, Kejari Surabaya Minta Maaf
Petugas Intel Kejari Surabaya mengamankan terpidana kasus korupsi Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jatim, Rabu (9/1/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

“Anggota yang membawa sepeda motor itu sempat terjepit karena berada di antara mobil dan motor dengan harapan terpidana tidak memajukan kendaraannya. Ternyata malah anggota kami ditabrak. Beruntung anggota kami selamat,” katanya.

Untuk diketahui, pada 7 April 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam perkara pelepasan aset PT PWU, BUMD Provinsi Jatim. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.

Selain hukuman penjara, mantan kepala biro aset PT PWU tersebut diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Wisnu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003.

Mantan politisi Demokrat itu ikut bersekongkol dalam pelepasan aset saat menjabat sebagai manajer Biro Aset di PT PWU. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut