Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Hipnotis! Lansia di Madiun Kehilangan Perhiasaan dan Uang Jutaan usai Terima Tamu
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jatim Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Kabupaten/Kota

Selasa, 09 Februari 2021 - 10:26:00 WIB
Pemprov Jatim Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Kabupaten/Kota
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Forkopimda menyampaikan hasil rakor PPKM Mikro, Senin (8/2/2021) malam. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Posko ini bisa terdiri atas berbagai unsur masyarakat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya. "Poskonya ada di desa, karena ini kaitan dengan update data, reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa atau kelurahan itu," ujar Khofifah.

Diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan, RT zona hijau yakni ketika diwilayah itu tidak ada kasus Covid-19. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning dengan kriteria terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian yakni pemberlakuan PPKM tingkat RT adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut