Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jatim Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Ini Pesan Gubernur Khofifah

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:07:00 WIB
Pemprov Jatim Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Ini Pesan Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah menerima LHP LKPD 2021 dari BPK, Kamis (26/5/2022). (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Upaya peningkatan kualitas pelaporan keuangan tahunan, akan terus dilakukan melalui penguatan secara menyeluruh terhadap fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan tahunan," tutur Khofifah. 

Ketua Umum PP Muslimat NU itu juga menekankan kepada seluruh instansi yang mengelola keuangan daerah untuk secara terus menerus berbenah diri dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah. "Tujuannya, agar dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah dapat dilaksanakan tepat waktu dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah," Khofifah. 

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq berpesan agar prestasi ini patut dijadikan momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah di Jatim. Dirinya juga berharap agar capaian ini bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. 

"Karena ke depannnya tuntutan dari masyarakat atas pengelolaan keuangan yang baik akan terus meningkat," ujarnya. 

Pemberian opini WTP kepada Pemprov Jatim telah melewati empat kriteria yang telah ditetapkan. Keempatnya adalah kesesuaian dengan Standard Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut