Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja
ASN yang tetap bekerja dari kantor diimbau menggunakan transportasi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik atau sepeda, untuk menekan emisi. Sementara ASN yang WFH wajib melaporkan kinerja dan melakukan absensi tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore.
"Yang WFH tidak boleh meninggalkan rumahnya. Pagi harus melaksanakan kerja bakti sesuai dengan perintah pimpinan, setelah itu mereka melakukan absen tiga kali, pagi, siang dan sore," ujar Eddy.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari ASN. Salah satunya Irfan Efendi, staf IT Diskominfo Surabaya, yang memilih bersepeda ke kantor setiap Jumat untuk menghemat bahan bakar. "Menghemat sekaligus bikin sehat. Menurut saya bikin segar, dari kantor ke sini menghilangkaan stres kalau sepedaan," kata Irfan.
Dari sisi kesiapan, Surabaya dinilai mampu menjalankan kebijakan ini. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah mencapai 4,78 dari skala 5, menandakan layanan publik sudah terdigitalisasi dengan baik.
Ke depan, kebijakan WFH diharapkan menjadi strategi jangka panjang, termasuk mendorong penggunaan kendaraan dinas berbasis energi listrik.
Pemkot Surabaya menegaskan, dengan pengawasan ketat dan target yang jelas, kerja fleksibel tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Editor: Kurnia Illahi