Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Listrik Hangus Terbakar di Gresik, Picu Kepanikan Pengguna Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bojonegoro Pilih Mobil Non-listrik untuk Kendaraan Dinas, Ini Alasannya 

Rabu, 30 November 2022 - 14:57:00 WIB
Pemkab Bojonegoro Pilih Mobil Non-listrik untuk Kendaraan Dinas, Ini Alasannya 
Mobil dinas non listrik baru milik Pemkab Bojonegoro. (Foto: MPI/Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga menyampaikan, pembelian kendaraan dinas untuk camat di Bojonegoro memang sangat mendesak. Karena kendaaraan dinas camat saat ini mayoritas sudah tidak layak pakai. Meskipun masih dapat dipaksa untuk digunakan, tetapi tidak memenuhi standar keamanan dan berbahaya jika digunakan untuk perjalanan jauh apalagi antar kota.

"Contohnya mobil dinas Camat Kepohbaru, Sugihwaras, dan Margomulyo yang sudah tidak laik jalan dan sangat  memboroskan anggaran pemeliharaan," katanya. 

Dia juga menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah Rp 313.761.000.

Selain Perpres, pengadaan mobil dinas camat juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Di situ disebutkan pada lampiran II, bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut