Pemilik Warkop Jadi Tersangka Kericuhan Patroli PPKM Darurat di Surabaya
SURABAYA, iNews.id – Pemilik warung kopi (warkop) berinisial E ditetapkan tersangka kasus perusakan dua kendaraan petugas saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM( Darurat di Bulak Banteng, Kota Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam.
Tersangka E yang diduga memprovokasi warga hingga terjadi perusakan mobil patrol itu dijemput di rumahnya oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (11/7/2021) sore.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM Darurat, yakni dari Camat dibantu Polsek Kenjeran dan Koramil di daerah Bulak Banteng pada Sabtu (10/7/2021).
Saat itu, petugas mendapati warung kopi (warkop) yang belum tutup. Sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.
"Saat didata, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas," katanya, Minggu (11/7/2021).