Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik SMA SPI Julinto Eka Putra Dituntut 15 Tahun, Komnas PA: Hadiah Hari Anak Nasional 

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:00:00 WIB
Pemilik SMA SPI Julinto Eka Putra Dituntut 15 Tahun, Komnas PA: Hadiah Hari Anak Nasional 
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE menjalani sidang perdana di PN Kota Malang, Rabu (16/2/2022). terdakwa tidak ditahan usai sidang langsung dijemput mobil pribadi. (Foto: MPI/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Tuntutan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwakekerasan seksual Julianto Eka Putra (JE) disambut gembira Komnas Perlindungan Anak (PA). Mereka menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pemilik SMA SPI itu cukup adil bagi korban.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bahkan menyebut, tuntutan penjara 15 tahun dari jaksa sebagai bagian dari hadiah hari anak. Sebab para korban kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra saat peristiwa berlangsung masih berstatus anak-anak.

"Saya katakan hadiah untuk anak Indonesia. Khususnya anak-anak korban predator kejahatan seksual bersamaan dengan hari anak Nasional yang jatuh pada hari Sabtu lalu, 23 Juli. Jadi sekali ini adalah hadiah untuk anak-anak Indonesia," ucap Arist Merdeka Sirait usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu siang (27/7/2022).

Dirinya pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja jaksa yang menuntut hukuman berat kepada Julianto Eka yang juga pemilik sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Menurutnya, tuntutan yang dilayangkan sudah sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.

"Komnas PA tidak pada posisi puas atau tidak. Tetapi itu sudah sesuai dengan dakwaan jaksa yang dikenakan pasal 81 82 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak. Saya kira itu yang ingin saya sampaikan. Ini bukan puas atau tidak tetapi yang jelas saudara Julianto dituntut bersalah," tuturnya.

Pihaknya berharap hakim juga menjatuhkan vonis sesuai dengan regulasi yang diatur. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap perkara kekerasan seksual.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut