Pembunuhan Terapis di Mojokerto Terencana, Korban Dihabisi saat Berhubungan Badan
Sementara teman korban yang mendengar teriakan Ambarwati, mendatangi korban. Tujuannya memberikan pertolongan. Namun dia justru ikut ditusuk dan mengenai telinga.
Setelah membunuh, tersangka membuang pisau di ruang tunggu dan kabur dengan mengendarai sepeda motor ke arah Surabaya dengan kondisi telanjang.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, reka ulang dilakukan dengan 30 adengan. Proses itu dilakukan untuk melengkapi berkas persidangan di pengadilan.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memnberikan deskripsi tindak pembunuhan tersebut. Selain itu untuk melakukan pengujian secara material keterangan tersangka maupun saksi2 yang berada di TKP," katanya.
Deddy mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, motif pembunuhan dilakukan karena pelaku tidak bisa membayar jasa layanan pijat plus sebesar Rp300.000. "Karena tidak bisa membayar, pelaku menusuk korban hingga tewas," katanya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman mati.
Diketahui, seoarang terapis tewas dibunuh pelanggan di Rumah Pijat, Desa Mlirip Mojokerto. Usai menghabisi korban, pelaku kabur dengan kondisi telanjang. Namun, beberapa minggu berselang, pelaku berhasil ditangkap.
Editor: Ihya Ulumuddin