Pembunuhan Bocah SD di Pamekasan Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Selasa, 09 Maret 2021 - 05:55:00 WIB
Kepada polisi, pelaku mengaku memang merencanakan pembunuhan itu. Dia berniat menghabisi keluarga korban karena memiliki masalah dengan keluarga itu.
"Dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah-ibunya," tuturnya.
Polisi juga menyita pedang sepanjang 108 cm yang digunakan untuk membunuh korban. Bercak darah korban masih menempel di pedang tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Negara kita ini negara hukum. Jika ada masalah sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan kekerasan apalagi menghilangkan nyawa," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto