Pengakuan pelaku, dia beraksi sendirian saat melakukan pembunuhan tersebut. Kendati demikian polisi tak sepenuhnya pecaya. Karena analisis penyidik justru menunjukkan hal lain.
“Makanya, kami besok akan rekonstruksi dari awal pemesanan hingga pembuangan mayat untuk mengungkap fakta di lapangan,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ponsel dan minibus Suzuki Ertiga milik korban yang dirampas pelaku. Di mana pelat nomornya sudah diganti oleh pelaku.
Diketahui, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai penumpang yang memesan gocar untuk minta diantar ke kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Namun saat Jalan Tol Malang–Pandaan, pelaku awalnya mengajak korban mengobrol dan kemudian menjerat lehernya dengan tali tambang. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang mayatnya di pinggiran jalan.
Mobil milik korban yang dibawa pelaku rencananya akan dijual untuk menutup utang. Karena pendapatan dari pekerjaannya sebagai sopir pengangkut besi tak cukup untuk menghidupi istrinya yang sedang mengandung dan seorang anak.
“Saya menyesal sekali. Saya khilaf sudah melakukan perbuatan ini,” kata Gianto, pelaku pembunuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor: Donald Karouw