Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemadaman Listrik di Sekitar Stasiun Gubeng, Kereta Api Tetap Berjalan Normal
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggan KA Jarak Jauh di Daop 8 Tak Wajib Bawa Hasil Negatif Tes PCR atau Antigen

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:13:00 WIB
Pelanggan KA Jarak Jauh di Daop 8 Tak Wajib Bawa Hasil Negatif Tes PCR atau Antigen
Penumpang KA Jarak Jauh tak wajib bawa hasil negatif tes PCR atau antigen.
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh tak lagi wajib menunjukkan nasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Syaratnya, mereka sudah vaksin minimal dua kali. Aturan baru ini mulai berlaku Rabu (9/3/2022) hari ini. 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022. 

"Kami senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (9/3/2022). 

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya," kata Luqman. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut