“Orang tua korban melihat ada sesuatu yang janggal dengan anaknya, di organ vitalnya ada pembengkakan. Setelah ditelusuri, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Si pelaku ini juga pernah mendatangi rumah si korban dan bertemu dengan orang tuanya. Jadi ketika si anak ini cerita, orang tua langsung mengetahui pelakunya,” kata Yudha.
Dari laporan tersebut, Polres Banyuwangi kemudian berhasil menangkap Linklater Dustin. Kepada penyidik, Linklater Dustin juga mengakui perbuatannya tersebut. Linklater Dustin mengaku telah mengiming-imingi korban uang dalam jumlah bervariasi dan terakhir sebesar Rp100.000.
“Kronologinya katanya, tersangka menemui korban di pinggir jalan, kemudian diajak ke rumah dan menonton video. Di situlah kemudian terjadi pelecehan seksual terhadap anak laki-laki itu. Keterangan tersangka, pertemuannya dengan korban ada lima kali,” katanya.
Yudha mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Linklater Dustin. Polisi menduga masih ada korban lainnya. “Kami juga masih mengembangkan mungkin ada korban-korban lain,” ujarnya.
Saat ini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Banyuwangi. Untuk penanganan kasus itu, Polres Banyuwangi sudah berkoordinasi dan melaporkan perbuatan Linklater Dustin kepada Konsulat Jenderal (Konjen) Australia karena statusnya WNA.
“Pihak Konjen Australia juga sudah memberikan pendampingan kepada tersangka selama proses pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 (1) jo Pasal 76e Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Maria Christina