BANYUWANGI, iNews.id – Warga Negara Asing (WNA) Australia bernama Linklater Dustin ditangkap tim Reserse Polres Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), karena telah mencabuli anak laki-laki di bawah umur. Tersangka pedofilia ini diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan bejatnya dengan mengiming imingi korban uang.
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai manajer di sebuah restoran di Australia ini sedang berlibur di Banyuwangi. Selama berlibur di kota wisata itu, tersangka berkenalan dengan korban berinisial MIS, remaja berusia 16 tahun.
Pelaku Sodomi 50 Anak di Tulungagung Diduga Punya Kelainan Seksual
Dari perkenalan tersebut, tersangka Linklater Dustin mengajak MIS yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke rumah kontrakannya di Perumahan Puri Bukit Mas, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Saat di rumah tersebut, tersangkamengajak korban menonton film yang ada di ponselnya. Setelah menonton film, tersangka beraksi mencabuli korban.
Di Australia, Pelaku Pedofilia Terancam Tak Bisa ke Luar Negeri
Wakapolres Banyuwangi Kompol Yudha Pratama mengatakan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban MJ melaporkan perbuatan tersangka Linklater Dustin terhadap putra mereka MIS kepada Polres Banyuwangi. Korban mengaku kesakitan karena terjadi pembengkakan pada alat vitalnya.