Pasangan Kekasih Ditangkap Polresta Malang atas Kasus Jual Beli Bayi, Ini Modusnya
MALANG, iNews.id -Pasangan kekasih di Malang ditangkap polisi atas kasus jual belibayi baru lahir. Kedua pelaku ditangkap bersama seorang perantara yang menghubungkan penjual dengan pembeli atau pengadopsi.
Pasangan kekasih yang ditangkap yakni AF alias Agtha (20) dan MF alias Fatih (21). Sedangkan satu perantara atas nama Eyis alias AL.
Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan,
kasus jual beli bayi ini terbongkar berawal dari informasi adanya grup Facebook bernama 'Adopsi Bayi Baru Lahir'. Di media sosial itu, bayi berjenis kelamin perempuan berusia lima hari ditawarkan ke grup Facebook.
Bayi tersebut lahir dari pasangan kekasih AG alias Agatha (20) dan MF alias Fatih (21). Keduanya warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Belum terikat pernikahan untuk orang tuanya. Usia bayinya lima hari. Kemudian mencari jalan keluar. Akhirnya ketemulah grup ini, punya inisiatif untuk dijual," ujar Danang Yudanto, Jumat (15/9/2023) sore.