Pandemi Covid-19, Pemilih di TPS Pilkada Serentak 2020 Dibatasi 500 Orang
SURABAYA, iNews.id – Jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang akan dibatasi. Dari semula 800, menjadi 500 pemilih per TPS.
“Kebijakan ini dibuat karena wabah Covid-19 yang belum hilang. Tujuannya agar tidak ada kerumunan saat proses pemilihan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam, Jumat (19/6/2020).
Atas pembatasan tersebut, kata Anam, jumlah TPS di pilkada serentak di Jatim juga akan ditambah. Dari semula 41.563 menjadi 48.806 TPS.
“Ada penambahan 7234 TPS,” katanya.
Penambahan TPS tersebut, kata Anam, juga berdampak pada penambahan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bilik suara, hingga perangkat pemungutan di TPS. Hal itu, juga berdampak pada anggaran yang dibutuhkan.
Ada dua mekanisme pemenuhan kebutuhan anggaran TPS. Pertama, efisiensi dari anggaran yang sudah ada. Kedua, dari APBN.