“Untuk satu poin kami dapat. Tetapi, berdasarkan yuris prudensi turut serta itu dikategorikan sejajar dan sama dengan pelaku. Jadi, untuk terdakwa satu kami terima, tapi untuk terdakwa dua kami akan banding,” katanya.
Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa Kolil Askohar mengungkapkan akan memperjuangkan hak-hak terdakwa Priyono dan Dantok Narianto.
“Kami akan melakukan banding. Entah nanti banding itu diterima atau tidak, hanya Allah yang tahu. Kami akan memperjuangkan hak-hak kedua klien kami dan berharap mungkin seringan-ringannya 20 tahun,” katanya.
Sementara ibu korban, Misilah yang terlambat datang ke pengadilan langsung pingsan begitu tahu sidang vonis perkara pembunuhan anaknya selesai. Menurut keluarga, dia kecewa lantaran sidang digelar lebih awal dari jadwal dan tidak ada pemberitahuan.
Diketahui, Mei 2019 lalu, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi terbakar di Hutan Kayu Putih, Mojokerto. Hasil identifikasi polisi, mayat tersebut yakni Eko Yuswanto, seorang juragan rongsokan.
Berdasarkan fakta penyelidikan, Eko dibunuh temannya Priyono. Dalam aksinya, Priyono dibantu rekannya Dantok, warga Dusun Kenanten, Gang II, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.(ihya’ ulumuddin/sholahudin)
Editor: Donald Karouw