Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Otak Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati

Senin, 04 November 2019 - 14:17:00 WIB
Otak Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati
Suasana saat sidang putusan pembunuhan juragan rongsokan yang mayatnya dibakar di Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahudin)
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id – Sidang putusan kasus pembunuhan juragan rongsokan dengan kondisi mayat dibakar berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Senin (4/11/2019) pagi. Terdakwa Priyono yang merupakan otak pelaku kejahatan divonis Majelis Hakim dengan hukuman mati. Sementara terdakwa Dantok Narianto divonis pidana 20 tahun penjara.

Dalam sidang pembunuhan, kedua terdakwa masing-masing dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 281 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Priyono dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua PN Mojokerto Joko Waluyo, Senin (4/11/2019).

Vonis dijatuhkan karena Priyono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Tak hanya itu, dia juga menghilangkan jenazah dengan cara membakar dengan maksud untuk menyembunyikan kematian korban.

Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono mengaku menerima vonis terdakwa satu yakni Priono. Namun akan melakukan banding terkait vonis terdakwa dua (Dantok Narianto).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut