Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal Antarkota di Bangkalan, 5 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Nyamar Jadi Kurir Barang, Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Bangkalan

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:30:00 WIB
Nyamar Jadi Kurir Barang, Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Bangkalan
Anggota Satreskoba Polres Bangkalan menangkap pengedar narkoba tembakau gorila setelah menyamar jadi kurir. (Foto: MNC Portal/Taufik Syahrawi)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka R akan dijerat sesuai pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp20 milliar.

Berdasarkan pengakuan tersangka R, tembakau gorila tersebut dibelinya melalui media sosial instagram. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti tembakau gorila seberat 4,20 gram. 

Diketahui, tembakau gorila atau narkotika sejenis ganja ini baru pertama kali terungkap polisi di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut