Nyamar Jadi Kurir Barang, Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Bangkalan
Kamis, 18 Maret 2021 - 21:30:00 WIB
Tersangka R akan dijerat sesuai pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp20 milliar.
Berdasarkan pengakuan tersangka R, tembakau gorila tersebut dibelinya melalui media sosial instagram. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti tembakau gorila seberat 4,20 gram.
Diketahui, tembakau gorila atau narkotika sejenis ganja ini baru pertama kali terungkap polisi di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Editor: Kastolani Marzuki