“Intimidasi secara verbal tersebut, di antaranya tantangan carok kepada para saksi dan ditujukan kepada caleg yang mengirimkan saksi-saksi ke desanya,” katanya, Kamis (15/2/2024).
Menurut Mathur Khusairi, orang yang diduga oknum kades tersebut juga memerintahkan kepada setiap KPPS tidak perlu ada penghitungan suara dan langsung dilakukan rekapitulasi.
“Pada proses rekapitulasi inilah jumlah suara diduga dilakukan sesuai pesanan pihak lain baik guna menguntungkan partai tertentu untuk kertas suara pemilihan legislatif, serta untuk salah satu paslon capres- cawapres,” ungkapnya.
Mathur Khusairi menuturkan, hasil rekapitulasi tersebut ada dugaan penggelembungan suara karena tidak sesuai dengan jumlah kehadiran pemilih.
Dia juga menduga praktik kecurangan serupa ini sangat mungkin juga dilakukan di desa-desa lain di Bangkalan. Karenanya, dia menuntut penghitungan suara ulang (PSU) di desa tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki