New Normal, Pemkot Surabaya Tetap Larang Tempat Hiburan Dibuka
“Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan,” katanya.
Irvan menjelaskan, RHU yang diminta tetap tutup antara lain tempat karaoke, diskotek, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat biliar, hingga bioskop.
“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Namun, masih perlu kajian lebih lanjut. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli. Barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Karena itu, dia meminta kepada pengelola hotel untuk tidak memfungsikan dulu fasilitas kolam renang.
Editor: Ihya Ulumuddin