New Normal, Pemkot Surabaya Tetap Larang Tempat Hiburan Dibuka
SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka dulu usahanya meski sudah ada pedoman tatanan kenormalan baru (new normal). Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
"Kami sudah menyurati Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), khusus untuk RHU (Rumah Hiburan Umum) jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Satpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini demi keselamatan,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Sabtu (13/6/2020).
Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan peraturan wali kota (perwali). Saat ini kata Irvan, pedoman pelaksanaan perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.
“Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku gugus tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” ujar mantan kepala Satpol PP ini.
Irvan memastikan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya. Mulai nanti malam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU tersebut.