Nenek 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Kasus Pemalsuan Akta Autentik, Kuasa Hukum Banding
Jumat, 23 Oktober 2020 - 12:53:00 WIB
“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari. Setelah ketemu dengan Bu Lurah, maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu instruksi Bu Lurah lho,” kata Sahlan.
Selain itu, hakim tidak mempertimbangkan adanya sengketa perdata yang masih berjalan. Bahkan hakim mengatakan di tempat itu katanya keseluruhannya eigendom.
“Klaim hakim itu saya kira secara sepihak. Saya anggap putusan tadi kurang adil padahal klien kami itu ada surat letter C dan perkara perdata sampai saat ini masih berjalan," katanya.
Editor: Umaya Khusniah