Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Nenek 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Kasus Pemalsuan Akta Autentik, Kuasa Hukum Banding

Jumat, 23 Oktober 2020 - 12:53:00 WIB
Nenek 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Kasus Pemalsuan Akta Autentik, Kuasa Hukum Banding
Ilustrasi vonis. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Seorang nenek usia 82 tahun di Surabaya divonis penjara 43 hari karena dianggap terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta autentik. Kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding.

Nenek Siti Asyiah, warga asal Gayungan V, Surabaya ini divonis pada Kamis (22/10/2020). Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menyatakan terdakwa Siti Asiyah telah terbukti secara sah bersalah memekai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 43 hari," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Johannes Hehamony di ruang sidang Candra, Kamis (22/10/2020).

Setelah mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sahlan Azhar langsung mengajukan banding. "Banding yang Mulia," katanya.

Setelah sidang, Sahlan mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, melainkan perdata yakni urusan tanah. Dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C maupun Petok D.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut