Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Balap Liar di Porong Sidoarjo, Ratusan Remaja dan 232 Motor Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Napi Teroris Bom Bali Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat

Kamis, 21 November 2019 - 12:57:00 WIB
Napi Teroris Bom Bali Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat
Terpidana kasus terorisme Umar Patek alias Abu Syekh bersama istrinya Gina Gutieres Luceno yang resmi menyandang status WNI dari Kemenkumham, Rabu (20/11/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, Umar Patek mengaku sangat senang dengan adanya usulan pembebasan bersyarat tersebut. Bahkan dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat. Selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, saudara Umar Patek berperilaku baik dan tidak pernah melanggar. Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI," katanya.

Umar Patek merupakan terpidana teroris dalam kasus bom Bali 2002. Dia divonis hukuman 20 tahun penjara. Saat itu, Umar Patek merupakan pentolan Jamaah Islamiyah (JI), yang paling dicari pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut