Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Bondowoso, 2 Rumah Hangus gegara Lupa Matikan Tungku saat Masak Daging Kurban
Advertisement . Scroll to see content

Muncul Seruan Menangkan Kotak Kosong di Pilkada 5 Daerah Jatim, KPU Nilai Tak Dilarang

Jumat, 06 September 2024 - 07:06:00 WIB
Muncul Seruan Menangkan Kotak Kosong di Pilkada 5 Daerah Jatim, KPU Nilai Tak Dilarang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim), Insan Qoriawan. (Foto: Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim A. Warits menilai, mengampanyekan untuk memenangkan kotak kosong hal yang wajar dan tidak dilarang. Bahkan, lanjut dia aturan perihal kotak kosong itu sudah diatur dan menjadi bagian dari kedaulatan rakyat.

"Nanti akan diatur Insya Allah, tapi dalam pemilihan itu saya pikir adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Itu yang tidak boleh diganggu gugat," katanya.

Dia mengimbau masyarakat tetap memilih sesuai dengan akal sehatnya dan jangan mempertimbangkan hal-hal lain di luar akal sehat. Menurutnya, jika memang calon yang ada tidak memiliki visi misi, program dan bukti kerja nyata, memilih kotak kosong merupakan pilihan yang patut dihormati. 

"Bawaslu selalu mendorong bagaimana menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan baik, memilih dengan akal sehat, memilih dengan jangan mempertimbangkan hal-hal di luar akal sehatnya," ucapnya.

Diketahui, ada lima kabupaten kota di Jatim yang melawan kotak kosong. Kelimanya, yakni Kabupaten Ngawi, Trenggalek, Gresik, Kota Surabaya dan Kota Pasuruan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut