Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Motif Wartawan di Pasuruan Diracuni Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Tak Tepati Janji

Senin, 12 September 2022 - 14:27:00 WIB
Motif Wartawan di Pasuruan Diracuni Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Tak Tepati Janji
Korban M Syukron Adim menjalani perawatan di rumah sakit. (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).
Advertisement . Scroll to see content

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bekas minuman, jaket, hingga paket misterius yang dikirimkan kepada korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Sementara kondisi Adim sudah pulih dan pulang ke rumah. Namun dia masih trauma atas kejadian tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut