Motif Penculikan Anak di Surabaya, Pelaku Sekap Korban agar Utang Dilunasi
Jumat, 11 Februari 2022 - 10:24:00 WIB
Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya15 tahun penjara.
Diketahui, seorang anak dengan penyakit autoimun di Surabaya hilang diculik orang tak dikenal. Beberapa hari kemudian korban berhasil diselamatkan setelah disekap dan dianiaya para pelaku. Namun, para pelaku berhasil kabur.
Beberapa hari kemudian, polisi memburu para pelaku dan berhasil meringkus empat komplotan di tempat persembunyiannya di wilayah Sampang, Madura.
Editor: Ihya Ulumuddin