Modus Ritual, Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Perempuan di Makam
Rabu, 14 Mei 2025 - 09:35:00 WIB
“Korban diajak ke makam oleh pelaku yang membawa kain kafan dan minyak. Di sanalah dugaan tindak pidana pencabulan terjadi,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah diamankan,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw