Modal Bujuk Rayu, Mantan Muncikari Tipu Juragan Kaya di Probolinggo
Senin, 01 Juli 2019 - 13:15:00 WIB
"Setelah mendapati uang dan emas korban, pelaku kemudian melarikan diri. Kami berhasil menangkapnya di Lumajang," ujar Gandi.
Tersangka, Dwi Retno mengatakan, dulunya dia bekerja sebagai muncikari di Batam. Namun karena usaha prostitusi tempatnya bekerja bangkrut, dia kemudian beraksi di sejumlah daerah, seperti Jakarta dan Lumajang, Jawa Timur.
"Uangnya buat foya-foya," kata Retno.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga kini polisi terus mendalami kasus tersebut, dan warga diminta melapor bila menjadi korban pelaku.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal