Mobil Janda di Malang Dibawa Kabur Pegawai Pajak Gadungan, Hendak Dijual ke Pati
"Kemudian korban ini pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini berada di atas buffet TV rumah tersebut," katanya.
Di sanalah pelaku melihat kesempatan mengambil kunci itu dan membawa kabur mobil milik korban. Merasa menjadi korban pencurian, korban melapor ke Polresta Malang.
Anggota Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga diperoleh bukti identitas pelaku dari rekaman CCTV.
"Tim gabungan Polsek Wagir dan Polres Malang menangkap pelaku di Sidoarjo. Mobilnya tim gabungan amankan di daerah Pati, Jawa Tengah," katanya.
Mobil tersebut diamankan dalam sebuah rumah milik temannya yang rencananya akan dijual, tetapi terlebih dahulu diamankan polisi.
"Mobilnya di Pati. Ini sementara digunakan pelaku, kebetulan waktu itu ada di rumah koleganya, jadi belum sempat dijual," ujar Gandha.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor: Donald Karouw