Miris! Siswi SMP Diperkosa Tukang Cukur di Sumenep Madura Berulang Kali
"Atas pengakuan korban, orang tuanya melaporkan kejadian ini ke polisi," katanya
Tidak berselang lama, anggota Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku JU di rumahnya di Desa Talango.
Di hadapan penyidik, JU mengakui telah mencabuli korban. Motifnya lantaran pelaku tidak kuat menahan nafsu hingga terjadi aksi bejat tersebut.
Dalam perkara ini, polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti seragam sekolah, rok, kerudung dan celana dalam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.