Miris, Angka Perkawinan Anak di Jawa Timur Masih Tinggi
SURABAYA, iNews.id - Badan Kerja sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Timur mengungkap angka perkawinan anak masih melambung tinggi. Tercatat, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menerima 17.585 pengajuan dispensasi terkait perkawinan anak sepanjang 2021.
“Angka yang tinggi ini, menunjukan betapa besar kasus perkawinan anak di Jawa Timur, dan bukan tidak mungkin ini hanya fenomena gunung es karena ada yang jumlahnya tidak tercatat,” kata Ketua BKOW Jawa Timur, Garjati Heru Cahyono dalam Seminar dan Penandatanganan MoU Pencegahan Perkawinan Anak bersama UNICEF yang dihadiri oleh 44 organisasi wanita di bawah koordinasi BKOW, Senin (5/9/2022).
Ia melanjutkan, penandatanganan MoU ini ditujukan untuk mewujudkan harkat dan martabat perempuan yang dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Jawa Timur. Kolaborasi yang dibangun bisa menjadi langkah kuat dalam membangun fondasi pencegahan perkawinan anak.
“Penutupan sekolah, tekanan ekonomi, gangguan layanan, kematian orang tua karena pandemi membuat anak perempuan lebih berisiko untuk menikah di bawah umur,” ungkapnya.
Selama kurun Januari-Mei 2022, sudah ada 5.285 perkara perkawinan anak yang diputus Pengadilan Agama berdasarkan data DP3AK Jawa Timur. Melihat situasi ini, BKOW Jawa Timur berupaya untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam program pencegahan perkawinan anak.