Migrant Care Dorong Forum KTT ASEAN Hasilkan Peta Jalan Perlindungan bagi Pekerja Migran
Apa yang disampaikan oleh Wahyu dinilai relevan dengan kondisi faktual yang dialami pekerja migran. Dewi Srikandi, pekerja purnamigran asal Jember yang berkesempatan bercerita pada forum tersebut, mengungkapkan problem rendahnya akses dan jaminan kesehatan yang dialami pekerja migran, utamanya mereka yang bekerja di sektor rumah tangga.
“Enam bulan sekali saya memang mendapatkan medical checkup. Namun ketika sakit, saya harus bayar sendiri. Tentu saja kesulitan, karena jika menggunakan biaya mandiri cukup mahal. Padahal, hak saya sebagai pekerja salah satunya adalah mendapatkan layanan kesehatan,” ungkap mantan pekerja migran di Singapura ini, saat memberi testimoni.
Belum lagi, dia menambahkan, persoalan pra dan pascabekerja. Saat akan berangkat, biasanya calon pekerja migran akan dihadapkan pada jaringan perusahaan penyalur yang nakal. Ia mencontohkan, saat pemberangkatan ke Singapura, kala itu ia masih berusia 19 tahun. Padahal, standar penerimaan pekerja di negara tujuan minimal berumur 23 tahun. Mengakali hal itu, usianya pun dinaikkan.
“Bahkan ada teman saya yang dari Banyuwangi, saat itu usianya masih 16 tahun. Jadi ada pemalsuan data atau identitas. Waktu itu, saya belum tahu jika itu melanggar. Jadi, saya ikut saja alurnya,” ucapnya.
Kondisi serupa juga diutarakan Nasrikah, Pendiri Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (Pertimig) Malaysia. Melalui sambungan daring ia mengatakan, sampai kini para pekerja migran masih rentan menerima pelecehan dan pengabaian hak-hak, misalnya gaji tak terbayarkan. Terlebih, upah minimal bagi pembantu rumah tangga di negeri jiran itu dikecualikan dari upah minimum Malaysia sebesar 1.500 Ringgit atau sekitar Rp4.200.000.