Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama
Kamis, 29 Desember 2022 - 17:09:00 WIB
Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang non-muslim maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual kaum non-muslim, maka tidak ada larangannya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Itulah ulasan merayakan tahun baru Masehi menurut Islam.
Wallahu a'lam bishshawab
Editor: Kastolani Marzuki