Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Prabu Jayabaya, Cetuskan Aturan Hukum hingga Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 20 Juli 2024 - 06:27:00 WIB
Mengenal Prabu Jayabaya, Cetuskan Aturan Hukum hingga Pencemaran Nama Baik
Prabu Jayabaya raja terbesar Kerajaan Kediri. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Berikutnya di Bab VI disebut Adol-atuku, berisi tentang hukum perdagangan. Lalu Bab VII: Gadai atau Sanda, berisi tentang tata cara pengelolaan lembaga pegadaian dan Bab VIII: Utang piutang, berisi aturan pinjam-meminjam.

Kemudian Bab IX disebut titipan, berisi tentang sistem lumbung dan penyimpanan barang. Selanjutnya Bab X: Pasok Tukon, berisi tentang hukum perhelatan, Bab XI: Kawarangan, berisi tentang hukum perkawinan, Bab XII: Paradara, berisi hukum dan sanksi tindak asusila serta Bab XIII: Drewe kaliliran, berisi tentang sistem pembagian warisan.

Selanjutnya Bab XIV: Wakparusya, berisi tentang sanksi penghinaan dan pencemaran nama baik. Bab XV: Dendaparusya, berisi tentang sanksi pelanggaran administrasi. Bab XVI: Kagelehan, berisi tentang sanksi kelalaian yang menyebabkan kerugian publik. Bab XVII: Atukaran, berisi tentang sanksi karena menyebarkan permusuhan atau sebutannya provokator.

Berikutnya dua bab terakhir yakni Bab XVIII: Bumi, berisi tentang tata cara pungutan pajak dan Bab XX Dwilatek berisi tentang sanksi karena melakukan kebohongan publik.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut