Korban yang merasa terancam saat itu mengaku di dompetnya hanya ada Rp2 juta. Namun, kedua pelaku menolak dan bersikeras agar korban menyerahkan Rp50 juta. Setelah tawar-menawar, pelaku sepakat hanya meminta Rp20 juta. Karena tidak membawa uang sebesar itu, korban akhirnya menelepon suaminya untuk menyediakan uang sebanyak Rp20 juta.
Untungnya, pada saat korban ini masuk ke mobil tersangka, anak korban melihat. Dia lalu menginformasikan kendaraan tersebut kepada kepolisian di Polsek Menganti. Polisi akhirnya menangkap basah kawanan tersangka saat bertransaksi menerima uang dari suami korban di pinggir Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
“Anggota lapangan langsung melakukan pengejaran, penyisiran, langsung dipotong di tengah jalan. Polisi langsung mengamankan tersangka dan menyelamatkan korban,” kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 333 dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kapolres mememinta masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Jangan terlalu mudah percaya pada tekanan orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, lalu meminta imbalan uang dalam jumlah tertentu untuk membebaskan mereka dalam kasus tertentu.
Editor: Maria Christina