Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Memilukan, Anak 15 Tahun di Probolinggo Diperkosa Ayah Tiri sejak SD hingga Lulus SMP

Selasa, 22 Oktober 2019 - 13:06:00 WIB
Memilukan, Anak 15 Tahun di Probolinggo Diperkosa Ayah Tiri sejak SD hingga Lulus SMP
Pemerkosa anak tiri, Saniman (44), diperiksa anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Jatim, Selasa pagi (22/10/2019). (Foto: iNews/Hana Purwadi)
Advertisement . Scroll to see content

“Pelaku sudah berulang kali mencabuli putri tirinya hingga lulus SMP dan saat ini putus sekolah. Kami langsung mengamankan pelaku,” kata Isyana.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tergoda melihat tubuh korban saat tidur di kamar. “Saya bersalah, saya melakukannya sejak dia SD sampai sekarang. Saya kasih uang ke dia, kadang Rp20.000, kadang Rp50.000,” kata Saniman.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut