Mantan Perwira Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Kasus Pencabulan Anak
SURABAYA, iNews.id – Mantan perwira polisi, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap terbukti mencabuli anak asuhnya berinisial CIS.
Terdakwa Ignatius juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," kata JPU Nur Laila dalam surat tuntutan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2022).
Kasus pencabulan itu bermula saat ayah kandung korban, BS menitipkan CIS kepada Soembodo sejak bayi. Korban baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun.
Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah Soembodo di kawasan Jambangan. Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung CIS kesulitan bertemu anak kandungnya.