Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni dari Lapas Porong

Jumat, 07 Januari 2022 - 14:18:00 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni dari Lapas Porong
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Jumat (7/1/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Saiful Ilah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan 2020 silam. Saat itu, Saiful diduga menerima suap. 

Pada perjalananya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah pada Saiful Ilah. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.

Dia lantas mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut