Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron Meninggal, Ini Perjalanan Kasus Hukumnya

Senin, 16 September 2019 - 18:28:00 WIB
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron Meninggal, Ini Perjalanan Kasus Hukumnya
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Mantan Bupati BangkalanFuad Amin Imron, meninggal dunia pada usia 71 tahun di RSUD Soetomo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (16/9/2019). Almarhum merupakan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya Tony Nainggolan mengatakan, Fuad Amin meninggal dunia sekitar pukul 16.12 WIB. Fuad Amin baru sekitar tiga hari dirawat di RSUD Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya, setelah sebelumnya dirawat di RS Sidoarjo.

“Beliau sudah sakit lama, sakitnya komplikasi jantung dan ginjal tapi yang tahu persis kondisinya adalah dokter,” ujar Tony.


Fuad Amin telah divonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta 13 tahun penjara pada 3 Februari 2016 lalu ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak memilih dan dipilihnya dicabut selama lima tahun, sejak selesai menjalani pidana, penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Vonis itu lebih berat dari putusan di tingkat Pengadilan Negeri, pada 19 Oktober 2015. Saat itu, Fuad Amin divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu, hartanya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar Rp234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar AS disita negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut